MUI Dilibatkan dalam Perencananaan Pembuatan Vaksin Covid-19

MUI Dilibatkan dalam Perencananaan Pembuatan Vaksin Covid-19
Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan umat Islam Indonesia.

Bahkan fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Dalam soal vaksin, peran MUI pun juga penting bagi umat Islam.

Wakil Presiden Ma'aruf Amin yang juga menjabat Ketua MUI menjelaskan, lembaga itu sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi di Indonesia. MUI sendiri sudah melaksanakan peranannya dalam pandemi Covid-19 di Indonesia sejak lama. 

Fatwa MUI banyak menjadi acuan. Misalnya dalam ibadah salat Jumat, Idulfitri, Iduladha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

"Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan shalat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'aruf saat berdialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Brotoasmoro, Jumat (16/10). 

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaraan jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman. 

"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus menyosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujarnya. 

Masalah kehalalan vaksin Covid-19, Ma'aruf menekankan, vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia. "Tetapi kalau tidak halal, tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegasnya. 

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengawal terus uji klinis vaksin yang akan beredar di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News