MUI: Fakta Penodaan Agama Sudah Jelas

MUI: Fakta Penodaan Agama Sudah Jelas
Salah satu peserta Aksi 55 di pelataran Masjid Istiqlal, Jumat (5/5). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, aksi damai 55 merupakan reaksi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang terlalu ringan terhadap terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JPU menuntut pidana satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun, dinilai sangat jauh dari rasa keadilan.

"MUI mengkhawatirkan putusan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap pemeliharaan keamanan dalam negeri," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).

Tuntutan JPU dianggap mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan tiga ormas Islam besar di Indonesia yaitu MUI, NU dan Muhammadiyah. Di mana dengan tegas menyatakan Ahok diduga melanggar pasal 156a yaitu penodaan agama.

"Itu sebabnya masyarakat memohon kepada Mahkamah Agung agar bisa memberikan putusan yang adil sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Zainut mengakui, kekuasaan kehakiman itu adalah bebas dan merdeka, artinya tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.

Namun harus disadari bahwa hakim di dalam mengambil sebuah keputusan itu harus benar-benar mendengarkan suara hati nurani rakyat dan berdasarkan rasa keadilan. Di samping fakta-fakta yang terjadi di masyarakat.

Sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Juga harus bisa dipertanggungjawabkan bukan saja kepada masayarakat dan negara tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, aksi damai 55 merupakan reaksi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang terlalu ringan terhadap terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News