MUI: Haram Hukumnya Menikahi Jenazah

MUI: Haram Hukumnya Menikahi Jenazah
Orang meninggal. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - jpnn.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang keras manusia hidup menikahi jenazah. Selain tidak sah, pernikahan dengan jenazah melanggar hukum Allah SWT sehingga haram hukumnya.

“Hukum itu berhubungan dengan perbuatan bukan benda atau perasaan. Ketika seseorang akan menikah, maka baik calon suami dan istri harus sama-sama sadar. Tidak boleh salah satunya, tidak sadar atau malah sudah meninggal," kata Hj Mursyidah, anggota MUI bidang Fatwa kepada JPNN, Selasa (7/2).

Dia pun menyatakan keheranannya dengan prosesi pernikahan antara Ahmad Khaidir dengan mayat Erni yang dilaksanakan penghulu. Mestinya, petugas yang menikahkan memberikan pencerahan bahwa tidak boleh manusia hidup menikahi jenazah.

"Dunia sudah terbalik-balik, tapi ya hukum Allah tidak boleh dibalik-balik. Perkawinan yang terjadi tidak sah baik secara syariat Islam maupun hukum Indonesia. Bagaimana bisa sah, ketika mengucapkan ijab, baik calon suami dan istri kan ditanya bersediakah menikah. Kalau yang jawab cuma satu, ya nggak sah," tegasnya.

Dia menambahkan, ketika orang sudah meninggal, maka semua janji yang terucap sudah putus. Jangankan yang baru tunangan, suami istri sah saja ketika salah satu meninggal langsung putus hubungannya. "Tidak usah diurus surat perceraiannya tapi secara alamiah sudah cerai mati namanya," ucapnya.

Kisah seorang pria menikahi pacarnya yang sudah terbujur menjadi jenazah, menghebohkan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Edi alias Ahmad Khaidir menikah dengan mayat Erni usai dikafani dan sesaat sebelum dikuburkan, Kamis (2/2). Erni sendiri dilaporkan bunuh diri dengan meminum racun rumput.(esy/jpnn)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang keras manusia hidup menikahi jenazah. Selain tidak sah, pernikahan dengan jenazah melanggar hukum Allah SWT


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News