MUI: Jenazah Muslim Positif Corona Boleh tidak Pakai Salat Mayat

MUI: Jenazah Muslim Positif Corona Boleh tidak Pakai Salat Mayat
Ilustrasi salat Jenazah. Foto: Ist for jpnn.com

Jenazah dimasukkan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

"Untuk penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah), sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat," pungkasnya. (mg8/jpnn)

MUI mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah muslim terinfeksi Corona. Terkait menyalatkan jenazah jika tidak memungkinkan salat jenazah (salat mayat), maka boleh jarak jauh (salat gaib).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News