MUI Sebut Selama Ramadan Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan di Masjid

MUI Sebut Selama Ramadan Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan di Masjid
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kanan). Foto: dok pri untuk JPNN

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Istirahat yang cukup, kalau biasa sarapan, sahurnya cukup, setelah itu tenang, termasuk pada saat datang ke tempat penyuntikan, ikuti seluruh prosedur, kemudian setelah selesai segera pulang istirahat," katanya.(dkk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bulan Ramadan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News