Mulai 1 Oktober, Tarif Airport Tax Rp 100 Ribu

Mulai 1 Oktober, Tarif Airport Tax Rp 100 Ribu
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - BALIKPAPAN  - PT Angkasa Pura Airport (Persero) I cabang Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan akan menaikkan tarif airport tax.

Para penumpang akan dikenakan tarif airport tax sebesar Rp 100 ribu mulai 1 Oktober mendatang.

Tarif itu untuk penerbangan dalam negeri. Sedangkan penerbangan luar negeri menjadi Rp 225 ribu.

"Bukan kenaikan tapi penyesuaian tarif, penumpangkan sudah mendapat fasilitas dan layanan terbaik. Kalau penyesuaiannya dilakukan setelah Bandara Sepinggan meraih penghargaan pelayanan terbaik, itu hanya kebetulan," terang Co General Manager (GM) Sulkan, Senin (26/9).

Dia menerangkan, tarif yang diklaim disesuaikan untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas seluruh layanan.

"Karena biaya yang dibayarkan pengguna jasa akan dikembalikan lewat penyediaan fasilitas," ujarnya.

Sejumlah fasilitas anyar pun sudah disiapkan guna memberi kenyamanan ganda pengguna jasa.

Di antaranya shower untuk mandi gratis sebanyak dua unit yang ditempatkan di ujung barat dan timur terminal.

BALIKPAPAN  - PT Angkasa Pura Airport (Persero) I cabang Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan akan menaikkan tarif airport

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News