Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis

jpnn.com - JAKARTA - Ribuan kontainer dari perusahaan berbagai sektor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, ribuan kontainer tertahan akibat terkendala persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.
Budi menyebut Pertek sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
Ketentuan persetujuan teknis tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Menurut Budi jumlah kontainer yang sempat tertahan akibat pertek mencapai 26.415 kontainer di dua pelabuhan.
Kini penyelesaian persoalan tertahannya ribuan kontainer mulai dilakukan.
Yakni, merelaksasi peraturan menteri perdagangan dan tidak mensyaratkan pertek yang diusulkan Kemenperin.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5).
Pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan akibat persetujuan teknis.
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik