Mulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 Persen

Mulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 Persen
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Foto: ANTARA/HO-Aspri

jpnn.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Hal itu sebagaimana keputusan pemerintah pusat dalam dapat koordinasi terkait evaluasi implementasi PPKM mikro diperketat yang disiarkan melalui video conference.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan PPKM darurat akan diberlakukan mulai Senin (12/7) hingga Selasa (20/7) mendatang.

Selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas nonesensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan tutup, terkecuali yang esensial seperti rumah makan.

"Itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang,” kata Edi saat memantau pelaksanaan PPKM diperketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat (9/7).

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bagi perkantoran nonesensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI dan Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News