Mulai Tahun Depan Uang Makan PNS Dicoret, Ini Alasannya

Mulai Tahun Depan Uang Makan PNS Dicoret, Ini Alasannya
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MALANG - Pemkot Kota Malang mengubah kebijakan soal uang makan bagi PNS di kota apel itu. Jika tahun ini mereka masih dapat jatah empat bulan, yakni September-Desember, maka tahun depan sudah tidak ada lagi.

Dalam rancangan APBD 2016, hanya guru PNS yang belum sertifikasi saja yang tetap mendapat bagian. Besarnya Rp 20 ribu per hari. Sedangkan PNS non guru dan guru yang sudah memegang sertifikat pendidik, tidak mendapatkan uang makan lagi.

Tentu saja, kebijakan itu membuat banyak PNS bakal tidak mendapatkan uang makan. Karena dari total 9.808 PNS di Kota Malang, 4.886 adalah PNS non guru. Sedangkan dari 4.922 PNS guru, terdapat sekitar dua ribu PNS yang belum tersertifikasi.

Artinya, dari hampir 10 ribu PNS itu, ada sekitar delapan ribu PNS yang tidak akan lagi dapat uang makan.

Wali Kota Malang Moch. Anton mengatakan, langkah itu diambil dengan pertimbangan azas keadilan. ”Karena kita tahu kalau PNS non guru sudah mendapatkan tumpeng (tunjangan penghasilan), sedangkan guru sertifikasi juga mendapatkan tunjangan besar sekali,” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, PNS non guru yang ada di Pemkot Malang memang mendapatkan tumpeng lumayan besar. Untuk PNS staf dengan golongan terendah, mendapatkan tunjangan sekitar Rp 1,2 juta saban bulan.

Sedangkan untuk pejabat eselon II, sekitar Rp 7 juta per bulan. Sementara bagi guru sertifikasi, tunjangan yang diterima sebesar satu kali gaji yang dicairkan tiga bulan sekali.

Menurut dia, APBD 2016 dananya memang sangat terbatas. Belum lagi ekonomi saat ini sedang lesu, sehingga Pemkot Malang menggenjot proyek infrastruktur agar membantu menggeliatkan ekonomi. ”Makanya tidak bisa kami berikan semua,” urai dia.

MALANG - Pemkot Kota Malang mengubah kebijakan soal uang makan bagi PNS di kota apel itu. Jika tahun ini mereka masih dapat jatah empat bulan, yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News