Munarman Bacakan Pleidoi Berjudul Topi Abu Nawas, Begini Penjelasan Aziz Yanuar

Munarman Bacakan Pleidoi Berjudul Topi Abu Nawas, Begini Penjelasan Aziz Yanuar
Pleidoi berjudul Topi Abu Nawas yang dibacakan Munarman saat persidangan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3) Foto: Dokumentasi tim penasihat hukum Munarman

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan pleidoi yang diberi judul Topi Abu Nawas dalam sidang lanjutan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3). 

Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan arti judul Topi Abu Nawas pada pleidio yang disusun oleh kliennya dan tim pengacara.

"Artinya, itu mengawang-awang dalam menuduh seseorang, tanpa dasar. Itu narasi-narasi saja, yang lucu-lucuan," kata Aziz Yanuar di PN Jaktim, Senin (21/3).

Dia menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Munarman dibuat secara asal-asalan dan tanpa dasar. 

"Tindak pidana terorisme ini serius, masa dibuat asal-asalan. Tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Ini tidak benar," ungkap Aziz Yanuar.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 Huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Munarman.

Dalam persidangan hari ini, Munarman pun membacakan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. (mcr8/jpnn)

Munarman membacakan nota pembelaan yang diberi judul Topi Abu Nawas saat persidangan perkara terorisme di PN Jaktim. Begini penjelasan Aziz Yanuar.


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News