Munarman Ditangkap, Ada yang Berterima Kasih kepada Densus 88

jpnn.com, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman di perumahan Modern Hills Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar Pukul 15.30 WIB.
Eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) -organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu ditangkap atas tuduhan serius. Di antaranya dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Kemudian, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Tindakan Densus 88 Antiteror itu justru mendapat apresiasi dari mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
"Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polri secara khusus Densus 88 yang terus bekerja keras membasmi tindak pidana terorisme di negara ini," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Selasa.
Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu juga menilai langkah Polri menangkap Munarman sudah benar dan tepat.
Sebab, kata Ferdinand, dari bukti-bukti video yang selama ini beredar, Munarman hadir dalam baiat teroris, meskipun yang bersangkutan mengaku hadir sebagai narasumber dan tidak terlibat tindak terorisme.
"Namun, dia (Munarman, red) secara sadar telah menyembunyikan informasi tentang terorisme dan tidak melaporkannya kepada aparat kepolisian, itu juga pidana," tutur pria asal Sumatera Utara itu.
Langkah Polri menangkap Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme dianggap sudah tepat, simak argumentasinya.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara