Munarman Mengungkap Fakta Ini dalam Sidang Eksepsi, Nada Suaranya Meninggi
Hal itu menurutnya cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, dan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karena itu penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ujar Munarkan dengan nada suara meninggi.
Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu. Saat itu, mantan aktivis HAM tersebut mengikuti persidangan secara virtual.
Baca Juga: Begini Reaksi Penghuni Rutan Saat Tidur Bareng dengan Terdakwa Pencabulan 13 Santriwati
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengungkap soal penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme melalui eksepsi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan