Muncul Bantuan Tak Layak Bagi Korban Bencana NTT, HNW: Saya Prihatin

Pada pemberitaan, bantuan tidak layak yang diterima warga NTT adalah setelah 14 hari bencana, sehingga seharusnya nilai minimal paket bantuan yang layak adalah Rp 140 ribu per orang.
HNW sapaan akrab Hidayat menyebutkan, selama ini banyak pemerintah daerah yang tidak memiliki kecukupan APBD untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana maupun sengaja tidak mengalokasikannya.
"Oleh karena itu, bersama Komisi VIII DPR-RI mendorong agar terdapat kewajiban anggaran penanggulangan bencana sekurang-kurangnya dua persen pada APBN dan APBD dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana," beber dia.
Dia juga mendesak BNPB memaksimalkan fungsi koordinasinya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberian bantuan kepada warga terdampak.
Hal ini dalam rangka memaksimalkan potensi bantuan untuk warga terdampak dan untuk mencegah berulangnya kejadian besaran bantuan yang justru dirasakan warga terdampak bencana sebagai menghinakan mereka.
“Pemerintah pusat dan daerah harusnya bisa bekerja sama alokasikan anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana, agar tidak ada lagi warga yang menerima bantuan tidak layak yang justru malah merendahkan martabat Negara di hadapan warga,” uja HNW. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA prihatin atas bantuan yang diterima korban bencana di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- BNPB Minta Setiap Daerah Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
- Banjir Melanda 3 Kecamatan di Cianjur, Ratusan Rumah Terendam
- Tangis Bahagia Pecah di Teluknaga, PIK2 Wujudkan Rumah Impian Warga
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Gempa Myanmar, Korban Meninggal Dunia Mencapai 3.301 Orang