Muncul Rumor Kebijakan Validasi IMEI Bakal Ditunda, Pelaku Industri Khawatir
Andi berharap, semoga saja rumor tersebut tidak benar dan pemerintah secara tegas menerapkan aturan dan kebijakan validasi IMEI seperti yang sudah ditentukan, 18 April 2020.
Begitupun dengan Samsung Indonesia yang mendukung langkah konkrit terhadap pemberantasan ponsel BM.
"Samsung sebagai entitas bisnis yang menjalankan operasionalnya di Indonesia akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia,” ujar Denny Galant, Head of Product Marketing IT & Mobile Samsung Electronics Indonesia.
Hal senada diutarakan Aryo Meidianto A. Public Relations Manager OPPO Indonesia.
Aryo berharap pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri.
Sementara, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kominfo, Janu Suryanto menyatakan kesiapannya.
“Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu perangkat CEIR (Central Equipment Identification Registration) sumbangan dari para operator anggota ATSI. Alat EIR-nya sendiri dimiliki masing-masing operator dan seharusnya sudah dilelang sejak Selasa (24/3) lalu dan rencananya alat akan diuji coba ketersambungannya pada 11 April mendatang,” ucap Janu.
Menanggapi kekhawatiran pelaku Industri secara terpisah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan sejauh ini belum ada perubahan terkait upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ponsel ilegal di Indonesia.
Kebijakan dengan skema white list itu akan memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang IMEI-nya tidak terdaftar di perangkat Sibina, yang ada di Kementerian Perindustrian.
- Teknologi Digital Twin Diklaim Mampu Dongkrak Performa Perusahaan
- SIG Kembali Raih Apresiasi P3DN Terbaik dari Kemenperin
- Menperin Agus Optimistis Target Industri Manufaktur Tumbuh 5,8 Persen Bisa Tercapai
- Startup Indonesia Bantu Para IKM Efisiensikan Waktu & Tenaga
- Sido Muncul Raih Penghargaan dari Kemenperin, Kategori ESG Perusahaan Luar Kawasan Industri
- Bea Cukai Juanda Jelaskan Ketentuan Ini kepada Calon Pekerja Migran Indonesia