Mungkinkah Brigadir J Melecehkan Istri Ferdy Sambo? Analisis Reza Indragiri, Hmmm
jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak meragukan keterangan polisi soal dugaan Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Brigadir J itu juga mempertanyakan dalih polisi yang menyebut dugaan pelecehan seksual menjadi pemicu terjadinya baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kejahatan seksual lazimnya dilakukan di tempat tertutup dan di lokasi yang sepenuhnya dalam penguasaan pelaku.
"(Di TKP) tidak ada saksi, di situ tidak ada CCTV, di situ tidak ada akses bagi korban untuk melarikan diri," kata pria yang pernah menjadi pengajar di STIK/PTIK itu dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (23/7) malam.
Reza Indragiri pun berandai-andai jika terdapat kasus pelecehan seksual di tempat yang ada saksi, CCTV, akses korban untuk melarikan diri serta lokasi kejadian merupakan rumah orang penting.
Menurut Reza, jika demikian yang terjadi maka itu sungguh pemilihan lokasi pelecehan seksual yang sangat tidak wajar.
"Jadi, ringkas cerita, kita (publik, red) punya alasan untuk bertanya-tanya," ujar penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan pernyataan polisi yang menyebut Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.
Beginilah analisis pakar psikologi forensik Reza Indragiri ditanya kemungkinan Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
- Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Ditunda Karena Sakit
- Istri Pasien yang Dicabuli Oknum Dokter Penuhi Panggilan Polisi, Ungkap Isi Rekaman CCTV
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Analisis Reza Indragiri tentang Dugaan Bunuh Diri Sekeluarga di Jakut, Singgung soal Pembunuhan
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya