Musik Tradisi Nusantara akan Masuk Pangkalan Data Kemendikbudristek dan Kemenkumham
Selasa, 24 Agustus 2021 – 16:37 WIB
Fitra Arda yang juga sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek mengungkapkan, pendataan Kebudayaan telah masuk dalam UU Pemajuan Kebudayaan dan Sistem Pendataan Kebudayaan terpadu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (12) UU Pemajuan Kebudayaan.
Dia menyebutkan, 10 objek pemajuan kebudayaan mendapat porsi yang sama untuk didata dan terdata dengan baik.
"Diharapkan setiap individu atau komunitas masyarakat bisa langsung berpartisipasi dalam pengayaan data kebudayaan, dengan cara langsung mengisi data pada Data Pokok Kebudayaan (Dapobud)," pungkas Fitra Arda. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Musik Tradisi Nusantara yang ada di dalam dan luar negeri akan dikembangkan pendataannya ke pangkalan data Kemendikbudristek dan Kemenkumham
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Magangkan LKP Barista di Industri Kopi
- Info Terbaru Dirjen Nunuk Soal Nasib P1 di PPPK 2024, Honorer Cermati
- Menteri Nadiem: PembaTIK & Kihajar STEM Wadah Guru dan Murid, Kemampuan TIK Meningkat
- Indonesiana.TV Genjot Promosi Animasi Karya Anak Bangsa
- P1 Pusing Tujuh Keliling, Belum Ada Kepastian Diakomodasi di PPPK 2024
- Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 untuk Lestarikan Musik Tradisi