Musik Tradisi Nusantara akan Masuk Pangkalan Data Kemendikbudristek dan Kemenkumham
Selasa, 24 Agustus 2021 – 16:37 WIB

Empat rumusan sidang prakongres hari ketiga Kemendikbudristek. Foto tangkapan zoom
Fitra Arda yang juga sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek mengungkapkan, pendataan Kebudayaan telah masuk dalam UU Pemajuan Kebudayaan dan Sistem Pendataan Kebudayaan terpadu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (12) UU Pemajuan Kebudayaan.
Dia menyebutkan, 10 objek pemajuan kebudayaan mendapat porsi yang sama untuk didata dan terdata dengan baik.
"Diharapkan setiap individu atau komunitas masyarakat bisa langsung berpartisipasi dalam pengayaan data kebudayaan, dengan cara langsung mengisi data pada Data Pokok Kebudayaan (Dapobud)," pungkas Fitra Arda. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Musik Tradisi Nusantara yang ada di dalam dan luar negeri akan dikembangkan pendataannya ke pangkalan data Kemendikbudristek dan Kemenkumham
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota
- Asia Africa Spirit Diluncurkan Demi Pariwisata & Kebudayaan Dua Benua
- Waka MPR: Fokus Program Prioritas Langkah Tepat Capai Target Pembangunan Kebudayaan
- Ikhtiar WAMI Demi Perkuat Kepercayaan di 2025
- Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi, LMKN Sampaikan Hal Ini
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini