Musisi Minta RPP Kesehatan Lebih Bijaksana Soal Pasal Tembakau
Personel PunkTura ini meyakini jika larangan promosi dan sponsorship bagi produk tembakau dilakukan, banyak musisi yang akan terdampak.
"Band-band dan musisi daerah itu banyak loh. Pelestari budaya juga, kan, mereka. Kreativitas dan semangat mereka bisa mati gara-gara ini," tuturnya.
Pelaku industri musik meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, lebih bijaksana dalam menyusun pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan, seperti tentang larangan total sponsorship dan iklan.
Diketahui, RPP Kesehatan banyak memuat pasal-pasal yang banyak melarang eksistensi produk tembakau.
Salah satu pasal yang bisa berdampak langsung ke industri kreatif, termasuk industri musik, adalah pasal 152 ayat (1) dan (2) pada Bab Pengamanan Zat Adiktif yang akan melarang penggunaan produk tembakau untuk melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun.
Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum, bahkan kegiatan CSR. (jlo/jpnn)
Musisi minta agar RPP Kesehatan lebih bijaksana soal pasal tembakau, memgingat industri musik tanah air tengah bangkit.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pemerintah Diminta Pisahkan Regulasi Produk Tembakau dari RPP Kesehatan
- TE Entertainment Bakal Gelar Konser X, Tak Sekadar Acara Hiburan
- The Piano Man: Tony Wenas, Konser Musisi Legendaris Persembahan PAPPRI
- Pengumuman, Tiket Tur Konser Sheila On 7 di 5 Kota Ludes Terjual
- Cek Nih, Harga Tiket & Kategori Tur Konser Sheila On 7 di 5 Kota
- Fancon Cha Eun Woo ASTRO di Jakarta Disambut Meriah Para Penggemar