Muslim Lobubun Menganggap Pengangkatan Perwira TNI dan Polri jadi Pj Bupati Sah-Sah Saja

Muslim Lobubun Menganggap Pengangkatan Perwira TNI dan Polri jadi Pj Bupati Sah-Sah Saja
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Dr Muslim Lobubun SH,MH. (ANTARA Papua/Muhsidin)

jpnn.com, BIAK - Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak Muslim Lobubun mengatakan pengangkatan perwira TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah sah-sah saja untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Akademisi dari STIH Biak itu mengatakan sepanjang pengangkatan prajurit TNI dan Polri dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, boleh-boleh saja. 

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU,  penjabat bupati atau wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Muslim, maka perwira aktif TNI dan Polri di luar struktur organisasi institusi asalnya boleh ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

"Setiap perwira TNI/Polri aktif bisa saja ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tanpa harus pensiun lebih dulu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/5). 

Muslim meyakini pengangkatan atau penunjukan perwira TNI dan Polri sebagai pj kepala daerah di kabupaten atau kotamadya pastilah melalui berbagai pertimbangan dan alasan tertentu. 

Menurut penilaian Muslim, salah satu pertimbangan itu, yakni masalah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah bersangkutan supaya tetap terjamin dengan kondusif.

"Pertimbangan lainnya untuk menjaga netralitas Piilkada Serentak 2024 dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten atau kota tertentu," kata lulusan doktor ilmu hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu. (antara/jpnn) 

Muslim Lobubun mengatakan pengangkatan perwira TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah sah-sah saja.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News