Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan regulasi regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi (PT).

Aturan itu tertuang dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.

Plt Dirjen Diktiristek Nizam menyebut Permendikbudristek PPKS itu akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

"Permendikbudristek 30 Tahun 2021 hadir untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Nizam, Selasa (9/11).

Dia menjelaskan Permendikbudristek PPKS lebih detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Kemudian, regulasi itu juga membantu pimpinan kampus dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa civitas academica.

Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan PT mengambil tindakan tegas bagi civitas academica yang melakukan kekerasan seksual.

Dengan hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, kata Nizam, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak civitas academica yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di kampus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News