Nah! Giliran Kubu Ahok Polisikan Habib Novel
Senin, 16 Januari 2017 – 21:35 WIB
Laporan ini sendiri teregister dengan LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ, Ditreskrimum 16 Januari 2017. Novel dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (Mg4/jpnn)
Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin ke Sentra Pelayanan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya