Nah, KPK Siap Bantu Kejati Jatim Garap Kasus La Nyalla

Nah, KPK Siap Bantu Kejati Jatim Garap Kasus La Nyalla
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim yang menjerat La Nyalla Mattalitti. Lembaga antirasuah itu bahkan siap membantu proses penyidikan atas Nyalla.

"Kalau kejaksaan membutuhkan bantuan untuk info dan bukti-bukti untuk mempercepat proses itu, KPK akan bantu," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief, Rabu (30/3).

Syarief menegaskan, KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum lainnya. Namun, katanya, KPK dalam menjalankan fungsi korsup tidak harus mengambil alih kasus itu dari Kejati Jatim.

"Tidak perlu mengambil alih atau melimpahkan ke sana. Saling membantu info dulu," ujarnya.

Sebelumnya Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Dana itu digunakan untuk membeli saham Bank Jatim saat go public pada 2012. Kala itu, La Nyalla menjabat sebagai ketua Kadin Jatim.

Terhitung sejak Selasa (29/3), Kejati Jatim menetapkan Nyalla ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, ketua umum PSSI itu sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejati Jatim.(put/JPG/ara/JPNN)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News