Nah Lho, Pelaku Pencabulan Kok Dibebaskan
jpnn.com - jpnn.com - SKM terbebas dari jerat hukum meski mencabuli bocah lima tahun.
Kapolsek Rantau Badauh Iptu Supriyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim dokter psikiater, SKM dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
“Karena dinyatakan ganguan jiwa, maka pemeriksaan terhadap pelaku dihentikan. Kasusnya kita SP3-kan,” ujarnya seperti dilansir Prokal, Rabu (18/1).
SKM akhirnya dikirim ke Rumah Sakit Sambang Lihum.
Sementara itu, keluarga korban menerima kenyataan tersebut dan tidak mempermasalahkan secara hukum.
“Permintaan warga dan keluarga, mereka meminta agar pelaku tidak lagi berada di Desa Dandan Jaya, Kecamatan Rantau Badauh atau dipulangkan ke kampung halamannya di pulau Jawa,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Bunga (nama samaran) menjadi korban kebrutalan SKM di Desa Dandan Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Batola, Jumat (16/12), sekitar pukul 08:00 Wita.
Saat itu, SKM memanggil Bunga yang sedang bermain bersama rekan-rekannya.
SKM terbebas dari jerat hukum meski mencabuli bocah lima tahun.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini