Naik, Jumlah Guru PNS Perempuan Minta Cerai
Senin, 31 Oktober 2016 – 05:49 WIB
Banyak PNS yang menganggap jika surat izin perceraian itu telah diterbitkan wali kota, maka sudah dinyatakan bercerai.
Padahal surat izin perceraian itu, adalah syarat formil sebelum mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Berbeda jika PNS tersebut yang digugat cerai. “Kalau digugat, cuma diterbitkan surat keterangan dari BKD,” imbuhnya.
Pihaknya pun terus berupaya menekan angka perceraian di kalangan PNS melalui program konseling.
Selain itu, bekerjasama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)Kemenang untuk memberikan pemahaman pentingnya menjaga keberlangsungan rumah tangga. (rkp/war/sam/jpnn)
BALIKPAPAN - Tiga tahun terakhir, jumlah permohonan cerai dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Balikpapan, Kaltim, terus bertambah. Hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali