Nama Caleg Meninggal Masih Ada di Kertas Suara

Nama Caleg Meninggal Masih Ada di Kertas Suara
Nama Caleg Meninggal Masih Ada di Kertas Suara

SERANG - Satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang yang telah meninggal dunia masih ada dalam surat suara. Caleg tersebut ialah almarhum Mansyursyah dari Partai Gerindra yang meninggal akibat kecelakaan di Kecamatan Kasemen, bulan lalu.
    
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Fierly MM menerangkan, masih ada caleg yang meninggal dunia di surat suara karena yang bersangkutan meninggal setelah tanggal 10 Desember 2013, tepatnya pada 7 Januari 2014 dari dapil III nomor urut lima.

"Tanggal 10 Desember merupakan batas akhir usulan revisi caleg setelah validasi ulang," terang Fierly, Jumat (7/2).
    
Sementara, tambah Fierly, tiga caleg DPRD Kota Serang yang meninggal dunia sebelum tanggal 10 Desember tak terdapat di surat suara. Ketiganya, yakni Tb Ahmad Khotib dari PBB dapil III Nomor urut enam, Dadang Sutisna dari PPP dapil IV nomor urut sembilan, dan Drs Deddy Sutaatmadja dari Partai Gerindra dapil V nomor urut lima. "Yang tiga itu sudah diblok hitam namanya di surat suara," terangnya.
    
Kata dia, walaupun nama almarhum Mansyursyah ada di surat suara, tetapi diberi tanda telah meninggal dunia. Apabila ada masyarakat yang mencoblos nama tersebut, suaranya akan diberikan kepada partai politik bersangkutan.

Oleh karena ada berkurangnya empat caleg lantaran meninggal dunia maka caleg untuk DPRD Kota Serang kini berjumlah 505 orang yang memperebutkan 45 kursi.
    
Pengadaan surat suara merupakan kewenangan KPU RI. Namun, diperkirakan pekan terakhir Maret, logistik akan tiba di Kota Serang. Ia menerangkan, tahun ini KPU berusaha menekan angka suara tidak sah.

Hal ini karena jumlah suara tidak sah berdasarkan hasil evaluasi KPU RI pada Pemilu 2009 sebesar 14 persen. Jumlah itu meningkat dibandingkan Pemilu 2004, yakni tujuh persen.
    
Fierly menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ada beberapa tata cara pencoblosan yang dianggap sah. Pertama, mencoblos pada gambar, nomor, atau lambang partai. Kedua, mencoblos pada nama atau nomor caleg.
    
Apabila ada pemilih yang mencoblos pada caleg dan partai, KPPS akan menghitung suara sah yang ada di partai politik. "Suara yang tidak sah itu, kalau pemilih mencoblos di luar garis atau kotak yang berisi nama partai dan caleg," terangnya.
    
Ia mengatakan, oleh karena jumlah caleg yang banyak, sementara besaran surat suara terbatas maka paku yang digunakan untuk mencoblos berujung pipih.

"Tapi, kalau mencoblos salah satu nama caleg, tapi sedikit robekannya mengenai nama caleg yang lain, suara yang dianggap sah adalah pada coblosan pertama. Nanti saat proses penghitungan suara, akan terlihat pemilih bermaksud mencoblos siapa karena dapat dilihat dari coblosan awal. Nah, itulah yang dianggap sah," urai Fierly. (nna/run/dwi)


SERANG - Satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang yang telah meninggal dunia masih ada dalam surat suara. Caleg tersebut ialah almarhum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News