Nama Mas Menteri Nadiem Dicatut, Polda Metro Jaya Langsung Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makariem atau Mas Menteri dicatut. Kasus ini diproses Polda Metro Jaya.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi yang mencatut nama Mas Menteri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menerima laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Febuari 2021 lalu dengan terlapor berinisial S.
Dia menegaskan bahwa saat ini terlapor dalam kasus itu sudah berstatus tersangka.
"Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka. Terlapor atas nama S," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).
Kasus tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menemukan perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten yang diduga melakukan pemalsuan SK izin operasional perguruan tinggi.
"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten," ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek Paristiyanti Nurwadani dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (29/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terlapor dalam kasus pencatutan nama Mendikbudristek Nadiem Makarim alias Mas Menteri Nadiem sudah berstatus tersangka.
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda
- Menteri Anas: Honorer dan Dosen jadi Perhatian dalam Pengadaan CASN 2024