Nanan: Debat KPK-Polisi di Pengadilan Saja
Selasa, 29 September 2009 – 19:25 WIB
"Tindak lanjutnya, ya, kalau masalah kode etik, bisa lewat sidang Komisi Kode Etik Polri. Kalau disiplin bisa ke Propam, kalau pidana, ya, ke Reserse," jelasnya menanggapi. (mas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Pernyataan pengacara Ary Muladi yang membantah memberikan uang kepada dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, serta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan
- Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
- 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024