Napi Kabur Dari Rutan Akhirnya Ketangkap Usai Menjambret

Napi Kabur Dari Rutan Akhirnya Ketangkap Usai Menjambret
Ilustrasi jambret

jpnn.com, PEKANBARU - Empat bulan menghirup udara bebas, usai kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk. Ternyata tak membuat Ridho Ramadhan, 18, sadar dan kembali untuk menjalankan sisa hukumannya.

Dia malah kembali melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) jambret. Warga Jalan Bangau Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai ditangkap tim opsnal Polsek Sukajadi, Jumat (11/8) lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (12/8) kemarin membenarkan, adanya penangkapan seorang pelaku jambret dan juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Sialang Bungkuk.

Dia menjelaskan, Ridho Ramadhan ditangkap ketika berada di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Tuanku Tambusai.

"Dia (Ridho, red) merupakan napi yang kabur dari Sialang Bungkuk, selain itu diduga telah melakukan jambret," ungkap Hermawi

Usai penangkapan kata Kapolsek Sukajadi, pihaknya melakukan penyidikan. Hasil penyelidikan tersangka mengakui telah menjambret sebanyak 28 kali di beberapa lokasi di Wilayah Kota Pekanbaru setelah berhasil kabur dari rutan.

"Setelah kabur dari lapas, tersangka telah melakukan jambret sebanyak 28 kali," jelasnya

Adapun lokasinya dipaparkan Hermawi, di Kecamatan Bukitraya 12 TKP, Kecamatan Tampan 8 TKP, Kecamatan Sukajadi satu TKP, Limapuluh dua TKP, Kecamatan Payung Sekaki tiga TKP dan Tenayan Raya dua TKP.

Empat bulan menghirup udara bebas, usai kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk. Ternyata tak membuat Ridho Ramadhan, 18, sadar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News