Napi Suap DGS BI Mulai Bebas Bersyarat
Senin, 13 Juni 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Empat terpidana kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) mulai menghirup udara bebas setelah mengantongi Pembebasan Bersyarat (PB). Empat terpidana itu adalah Udju Djuhaeri, Endin Aj Soefihara, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod. Udju Djuhaeri yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menjalani hukuman di LP Sukamiskin Bandung, mengantongi SK PB nomor: PAS.2.VIII.1623.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 11-2-2011. Mantan Polisi yang sempat menjalani penahanan oleh KPK sejak KPK 10 Februari itu mulai bebas bersyarat pada 25 April lalu.
Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo, mengatakan bahwa Udju dan Endin mulai bebas bersyarat sejak 25 April lalu. Sedangkan untuk Hamka Yandhu, memasuki masa pembebasan bersayuat pada 17 Mei lalu. Ada pun Dudhie Makmun Murod mendapat bebas bersyarat 27 April lalu.
Baca Juga:
"Pembebasan bersyarat itu karena para terpidana sudah menjalani 2/3 masa hukuman," ujar Akbar di Jakarta, Senin (13/6). Akbar pun merinci satu persatu surat keputusan PB untuk keempat terpidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Empat terpidana kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) mulai menghirup udara bebas setelah mengantongi
BERITA TERKAIT
- Sukses Gelar Sayembara, Jotun & Kementerian PUPR Kumpulkan Ratusan Desain Rusun Perkotaan
- Wisatawan yang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Mahasiswa S2 SPS Unhan Menyosialisasikan Bela Negara Bagi Pelajar
- Pemeriksaan Hasto Dinilai Kental Nuansa Politis, Ini Sebabnya
- Wakil Ketua MPR: Perjuangan Mengembalikan Hak Bangsa Palestina Harus Konsisten Dilakukan
- Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB