Napi Terorisme Muhammad Fajar AP Dibebaskan dari Penjara, Lihat Penampilannya
Napi terorisme itu mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah berikrar setia kepada NKRI dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Namun, surat keputusan pengurangan hukuman baru kami terima dan sudah diproses, sehingga pagi ini yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya," tuturnya.
Pembebasan Fajar AP sudah sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88 Anti teror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Setelah dibebaskan, Fajar yang kini berstatus eks napi terorisme langsung dipulangkan ke kampung halamannya oleh Densus.
Saat ini napi terorisme di Lapas Kelas IIA Metro menyisakan dua orang, yakni ASH alias Abu Dita bin M Zaenudin, dan K alias Kres alias Sumari bin Hasim.
Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) sebelumnya ditangkap pada Desember 2020, setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan hingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 3 tahun 6 bulan.
Sejumlah barang bukti miliknya pun dirampas negara untuk dimusnahkan, yakni berupa sepucuk senjata laras panjang, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN, dan satu unit handphone Vivo warna hitam.(antara/jpnn)
Napi terorisme jaringan Daulah Islamiyah Muhammad Fajar AP dibebaskan dari penjara di Lapas Metro dengan dikawal Densus 88, Polri dan TNI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Delegasi Selandia Baru
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum