Nasabah Citibank Tewas Akibat Pembuluh Darah Pecah
Rabu, 06 April 2011 – 13:03 WIB
Para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga tewas.
Baca Juga:
Pada RDP yang sama, pihak Citibank juga menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi. "Saat ini apa yang terjadi di Jamsostek (kita) telah menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian," ujar Vice President bidang Legal Citibank Indonesia, Y Iskandar.
Seperti diberitakan sebelumnya Irzen ditemukan tewas usai bertemu dengan debt colector Citibank di kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta beberapa waktu lalu. Ia diduga dianiaya debt collector sewaan Citibank.(zul/jpnn)
JAKARTA — Hasil pemeriksaan sementara kepolisian atas Irzen Octa, nasabah Citibank yang tewas setelah bertemu debt collector, menunjukkan adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar