Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan
Akibat Ketidakjelasan Kontrak Kerja Bank dengan Penagih Hutang
Selasa, 05 April 2011 – 03:03 WIB
Jika debt collector tanpa surat kuasa, lanjut Dasril, maka terkait kasus tewasnya nasabah Citibank di kantor Menara Jamsostek, pekan lalu, bisa saja pihak bank berkelit. "Citibank akan berkelit bahwa mereka tidak pernah memberikan kuasa untuk melanggar hukum apalagi melakukan pembunuhan, ” tandasnya.
Diakuinya, penggunaan debt collector adahal hal yang lazim dijumpai. Namun demikian, debt collector tidak bisa serta merta melakukan penyitaan barang nasabah lantaran hal itu harus melalui putusan pengadilan.
Polisi, lanjut Dasril, harus tegas mengungkap kasus tewasnya nasabah Citibank itu ke pengadilan, termasuk menyeret para pelakunya baik para debt collctor yang terlibat ataupun pihak bank. Sementara pihak Bank Indonesia (BI) yang punya fungsi pengawasan bank, juga harus mengambil tindakan. “Sekarang kan sifatnya masih anjuran, harusnya BI bisa lebih tegas kepada bank yang bersangkutan,” cetusnya.(jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum perbankan, Aulia Dasril menilai pihak yang paling sering dirugikan dengan penggunaan jasa penagih hutang (debt collector)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini