Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan

Akibat Ketidakjelasan Kontrak Kerja Bank dengan Penagih Hutang

Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan
Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan
Jika debt collector tanpa surat kuasa, lanjut Dasril, maka terkait kasus tewasnya nasabah Citibank di kantor Menara Jamsostek, pekan lalu, bisa saja pihak bank berkelit. "Citibank akan berkelit bahwa mereka tidak pernah memberikan kuasa untuk melanggar hukum apalagi melakukan pembunuhan, ” tandasnya.

Diakuinya, penggunaan debt collector adahal hal yang lazim dijumpai. Namun demikian, debt collector tidak bisa serta merta melakukan penyitaan barang nasabah lantaran hal itu harus melalui putusan pengadilan.

 

Polisi, lanjut Dasril, harus tegas mengungkap kasus tewasnya nasabah Citibank itu ke pengadilan, termasuk menyeret para pelakunya baik para debt collctor yang terlibat ataupun pihak bank. Sementara pihak Bank Indonesia (BI) yang punya fungsi pengawasan bank, juga harus mengambil tindakan. “Sekarang kan sifatnya masih anjuran, harusnya BI bisa lebih tegas kepada bank yang bersangkutan,” cetusnya.(jpnn)

JAKARTA - Praktisi hukum perbankan, Aulia Dasril menilai pihak yang paling sering dirugikan dengan penggunaan jasa penagih hutang (debt collector)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News