Nasib Din Syamsuddin Menunggu Keputusan Gus Yaqut

Nasib Din Syamsuddin Menunggu Keputusan Gus Yaqut
Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015 Din Syamsuddin. Ilustrasi Foto: Fathra/JPNN

Bila laporan tersebut terbukti, Din Syamsuddin bisa dikenakan sanksi disiplin PNS. Sebaliknya bila tidak terbukti, yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya.

"Untuk proses ini semuanya ada di Kemenag. Yang memberikan hukuman disiplin juga Menag kalau misalnya terbukti bersalah," tegas Bima.

"BKN tidak berwenang memprosesnya. Kalau yang bersangkutan banding administrasi baru ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau BKN," sambung Bima Haria.

Dia menyebutkan, laporan soal dugaan PNS terlibat radikalisme bukan baru kali ini saja.

Banyak kasus lainnya juga yang masuk ke BKN. PNS yang dilaporkan terlibat radikalisme sudah ditindaklanjuti oleh Tim Radikalisme dan diteruskan kepada PPK-nya masing-masing. Bahkan ada beberapa yang sudah diberhentikan.

"Sanksi untuk ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang terbukti terlibat radikalisme ya terberatnya diberhentikan. Yang memberhentikan PPK, bukan BKN," tandasnya. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Laporan GAR ITB yang menduga Din Syamsuddin bersikap radikalis telah diteruskan ke kemenag, tunggu keputusan Gus Yaqut.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News