Nasib Din Syamsuddin Menunggu Keputusan Gus Yaqut
Bila laporan tersebut terbukti, Din Syamsuddin bisa dikenakan sanksi disiplin PNS. Sebaliknya bila tidak terbukti, yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya.
"Untuk proses ini semuanya ada di Kemenag. Yang memberikan hukuman disiplin juga Menag kalau misalnya terbukti bersalah," tegas Bima.
"BKN tidak berwenang memprosesnya. Kalau yang bersangkutan banding administrasi baru ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau BKN," sambung Bima Haria.
Dia menyebutkan, laporan soal dugaan PNS terlibat radikalisme bukan baru kali ini saja.
Banyak kasus lainnya juga yang masuk ke BKN. PNS yang dilaporkan terlibat radikalisme sudah ditindaklanjuti oleh Tim Radikalisme dan diteruskan kepada PPK-nya masing-masing. Bahkan ada beberapa yang sudah diberhentikan.
"Sanksi untuk ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang terbukti terlibat radikalisme ya terberatnya diberhentikan. Yang memberhentikan PPK, bukan BKN," tandasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Laporan GAR ITB yang menduga Din Syamsuddin bersikap radikalis telah diteruskan ke kemenag, tunggu keputusan Gus Yaqut.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup