Nasib Kasus Habib Rizieq Ditentukan Setelah Tahun Baru, Tim Hukum sudah Bersiap-siap

Nasib Kasus Habib Rizieq Ditentukan Setelah Tahun Baru, Tim Hukum sudah Bersiap-siap
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Seminggu lagi kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal memasuki babak baru.

Babak baru itu setelah tim advokat Imam Besar FPI tersebut mengajukan praperadilan terkait penahanan dan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun, surat tersebut dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain itu, pengajuan surat tersebut merupakan upaya hukum untuk menegakan keadilan atas dugaan kriminalisisasi ulama dan diskriminasi hukum yang terus yang terjadi di masyarakat.

Sidang praperadilan Habib Rizieq itu digelar pada 4 Januari 2020 mendatang. Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang itu. Dia sangat optimistis jelang sidang praperadilan tersebut.

"Inshaallah 100 persen. Insyaallah," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (26/12) sore.

Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember lalu setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12).

Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.(mcr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020 lalu.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News