Nasril Jamil Cs Dituding Intervensi Sidang SHS
Jumat, 08 Juni 2012 – 15:39 WIB
Selain itu KPP juga berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan KPP mengenai dugaan tindak pelanggaran obstruction of justice. Sesuai Pasal 21 Undang-undang Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang diduga mencegah atau merintangi. Dalam hal ini Nasril Jamil Cs dipandang sudah memenuhi unsur pertama.
"Kita menilai Nasril Cs sudah mencegah, apa yang dilakukan oleh komisi III dalam rapat koordinasi dengan MA untuk meminta MA mencabut SK perpindahan sidang tersebut adalah bagian dari mencegah," kata anggota KPP, Ronald yang juga aktifis ICW.
Kemudian hal menarik lain bagi KPP ialah penyataan salah satu anggota komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari soal pembahasan dan kedatangan ke Semarang itu tidak diberitahukan oleh komisi III. Dalam hal ini KPP mensinyalir bahwa apa yang dilakukan anggota komisi III itu secara personal saja. Sehingga yang dipolisikan KPP juga perorangan.
"Dan kita tidak akan berhenti di situ saja. Kita akan melaporkan oknum anggota DPR ini ke Badan Kehormatan (BK) DPR, karena kita fikir sudah memenuhi pasal 13 Tatib DPR RI," pungkas Ronald.(fat/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Pemantauan Peradilan (KPP) menuding oknum anggota komisi III DPR RI, Nasril Jamil Cs telah mengintervensi proses peradilan secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah