Nazaruddin dan Anggota Komisi III Dapat Uang Korlantas

Setelah Janjikan Rp 600 M untuk Pendidikan Korlantas

Nazaruddin dan Anggota Komisi III Dapat Uang Korlantas
Irjen Pol Djoko Susilo saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/5). FOTO: Ricardo / JPNN
JAKARTA - Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin akhirnya mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Nama Nazaruddin disebut oleh anak buah  Djoko Susilo, AKBP Teddy Rusmawan yang menjadi saksi di sidang, pada Selasa, (28/5).

Menurut Teddy, Nazaruddin pernah menawarkan dana pendidikan untuk Korlantas Polri. Dana yang ditawarkan sebesar Rp 600 miliar. Teddy mengaku tak tahu mengapa Nazaruddin menawarkan dana itu. Namun, setelah ada penawaran itu, dia diperintah Djoko Susilo untuk mengirimkan empat kardus berisi uang untuk Nazaruddin dan sejumlah rekannya di Badan Anggaran DPR RI.

"Nazaruddin menyampaikan  bahwa Rp 600 miliar itu masuk di dalam bagian pendidikan. Lalu kami diperintahkan Irjen Djoko untuk menyerahkan uang empat kardus untuk Nazaruddin," kata Teddy dalam sidang.

Teddy mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang ada dalam kardus itu. Ia hanya bertugas mengantarkan. Ia pun tidak menyebut siapa saja anggota Banggar yang dapat uang itu selain Nazar.

JAKARTA - Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin akhirnya mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News