Nazaruddin Putuskan Ajukan Banding
Kamis, 26 April 2012 – 18:01 WIB
Beberapa hari lalu M Nazaruddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam perkara suap wisma atlet SEA Games dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Nazaruddin dinyatakan terbukti menerima komisi dari proyek Wisma Atlet SEA Games.(Fat/jpnn)
JAKARTA - M Nazaruddin yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum empat tahun 10 bulan, berniat mengajukan banding. Namun Nazaruddin masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Rekrut Non-ASN Baru, Komitmen Angkat Honorer Jadi PPPK Diragukan
- PBNU Menilai Izin Tambang untuk Ormas Suatu Langkah Berani dari Jokowi
- Dipanggil Polda Metro Jaya, Hasto: Ini Pasti Ada Orderan!
- Pejabat Kementan Ini Mengaku Pernah Diingatkan SYL untuk Jauhi KKN
- Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
- Bea Cukai Ajak Para Calon PMI Pahami Aturan Kepabenaan