Negara Hadapi Agenda Besar, Jokowi Butuh Panglima TNI yang Terbukti Loyal dan Berani
Menurutnya, biarlah Presiden Jokowi bekerja dan membuat asesmen, analisis, apa yang terbaik untuk dilakukan, dalam memutuskan pengemban posisi Panglima TNI.
"Sepenuhnya semua berada di bawah kendali presiden. Penyerahan hanya terkendala ketua DPR (Puan Maharani) yang belum ada di tempat. Terpenting, tidak mempengaruhi kesolidan di pemerintahan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menambahkan sebenarnya Supres tentang pergantian Panglima TNI ke DPR dapat dikirim tanpa harus menunggu Puan terlebih dahulu.
"Sebenarnya pengajuan surpres bisa kapan saja, ada tidak ada Ketua DPR tidak menjadi masalah. Bisa jadi pengunduran pengiriman surat tersebut adalah hasil komunikasi antara pimpinan DPR dan Mensesneg Pratikno," kata Anton, Jumat (25/11).
Anton berpandangan jika Supres tentang pergantian Panglima TNI ke DPR ditunda tak menutup kemungkinan nama calon pengganti Andika akan berubah.
Pasalnya, selama ini masyarakat hanya menilai rumor yang beredar mengenai sosok pengganti Jenderal Andika.
"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu. Artinya, kalau pun ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor," pungkas Anton Aliabbas. (mar1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengamat menilai Presiden Jokowi butuh Panglima TNI yang terbukti loyal dan berani karena negara akan bersiap menghadapi agenda besar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta