Negatif Alkohol, Rizky Billar Lakukan Dugaan KDRT dengan Sadar, Alamak
Kamis, 13 Oktober 2022 – 21:00 WIB
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu (12/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus itu, Rizky terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1," ujar Zulpan di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (12/11).
Tindakan kekerasan Billar kepada Lesti makin dikuatkan dengan adanya alat bukti lain, termasuk hasil visum. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebutkan Rizky Billar melakukan tindak dugaan KDRT dengan sadar.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya