Negerikan Usakti Sebelum Jatuh ke Tangan Swasta

Ditolak Civitas Akademika, PN Jakbar Batalkan Eksekusi

Negerikan Usakti Sebelum Jatuh ke Tangan Swasta
Negerikan Usakti Sebelum Jatuh ke Tangan Swasta

Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti,Prof. Dadan Umar Daihani, memaparkan bahwa langkah penegerian merupakan sebuah upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara Usakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan Pengelolaan dan Pembinaan Kampus Pahlawan Reformasi tersebut yang telah disepakati oleh 4 komponen yang mewakili Civitas Akademika Usakti, yaitu dari Senat Usakti, Majelis Guru Besar Usakti, Rektorat dan Forum Komunikasi Karyawan Usakti.

"Kami telah sepakat dan mendeklarasikan untuk menyerahkan seluruh Sumber Daya Manusia, Aset dan Keuangan Usakti kepada Pemerintah RI,” ucapnya. (awa/jpnn)

 

 


JAKARTA - Rencana eksekusi Universitas Trisakti (Usakti) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali ditunda. Penundaan ini dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News