Negerikan Usakti Sebelum Jatuh ke Tangan Swasta
Ditolak Civitas Akademika, PN Jakbar Batalkan Eksekusi
Rabu, 06 November 2013 – 17:08 WIB
Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti,Prof. Dadan Umar Daihani, memaparkan bahwa langkah penegerian merupakan sebuah upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara Usakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan Pengelolaan dan Pembinaan Kampus Pahlawan Reformasi tersebut yang telah disepakati oleh 4 komponen yang mewakili Civitas Akademika Usakti, yaitu dari Senat Usakti, Majelis Guru Besar Usakti, Rektorat dan Forum Komunikasi Karyawan Usakti.
Baca Juga:
"Kami telah sepakat dan mendeklarasikan untuk menyerahkan seluruh Sumber Daya Manusia, Aset dan Keuangan Usakti kepada Pemerintah RI,” ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Rencana eksekusi Universitas Trisakti (Usakti) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali ditunda. Penundaan ini dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional