Negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP 26 Glasgow Alami Kemajuan

Negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP 26 Glasgow Alami Kemajuan
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim menyampaikan progres negosiasi Delegasi Indonesia pada KTT Iklim Cop 26 di Glasgow. Foto: KLHK

Sejumlah isu-isu krusial berusaha untuk diselesaikan dalam pelaksanaan COP-26 ini, isu krusial pertama terkait operasionalisasi dari artikel 6 Perjanjian Paris atau Paris Agreement, yang menyangkut instrumen pasar dan nonpasar (market-nonmarket) atau carbon pricing pemenuhan Nationally Determined Contributions (NDC) untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 2030.

Berikutnya, isu krusial terkait kerangka waktu pelaporan NDC atau Common Time Frame for NDC.

Jadi negara-negara harus sepakat kapan waktu yang pas untuk bisa melaporkan capaian NDC-nya.

Ada periode waktu yang perlu disepakati antarnegara, yaitu 5-10 tahun sekali.

Isu krusial mengenai metodologi format pelaporan terkait implementasi aksi mitigasi, aksi adaptasi, dan dukungan finansial, peningkatan kapasitas, dan teknologi (Common Reporting Format, Common Reporting Tables).

Hal ini agar apa yang menjadi komitmen negara-negara di dunia untuk penurunan emisi GRK dalam NDC, bisa ditelusuri dan dilaporkan dengan metodologi yang standar sesuai kesepakatan bersama agar mudah disintesakan.

Selanjutnya yang keempat isu krusial terkait Global Goal on Adaptation atau kesepakatan untuk mendefinisikan tujuan global adaptasi. Selain itu juga ada  isu krusial terkait finance atau pendanaan.

Laksmi menyebutkan ada dua hal penting dalam kaitan pendanaan.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi menilai terdapat kemajuan dalam proses negosiasi di KTT Iklim COP 26 Glasgow

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News