Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam Disanksi

Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam Disanksi
RAZIA: Polisi Militer merazia sejumlah tempat hiburan malam di Balikpapan, Minggu (19/3) dini hari. Tak hanya menyasar anggota yang tak disiplin, identitas pengunjung juga diperiksa. FOTO: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

“Bisa kami beri peringatan dulu, tapi kalau perlu kita juga bisa cabut izin operasinya. Nanti kita koordinasi dulu untuk masalah sanksi,” bebernya.

Meski demikian, Irvan enggan menyebut nama dari RHU tersebut. Sebelumnya, pemkot Surabaya resmi melarang RHU beroperasi selama bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan pihaknya juga sudah menyebar surat edaran ke seluruh pengusaha RHU di Surabaya.

”Kita menyebar surat edaran pada 19 Mei lalu. Semua perhimpunan, komunitas sudah kami beri surat yang intinya mengenai aturan Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Bahwa mereka tidak diperkenankan untuk beroperasi selama satu bulan penuh di bulan Ramadan,” kata Widodo. (gus/jay)


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar melakukan operasi terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) selama Ramadan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News