Nekat Melawan Preman, Herman Malah Jadi Pesakitan
Setelah menusuk kedua pelaku pemerasan hingga salah satu di antaranya tersungkur bersimbah darah, Herman buru-buru melarikan diri. Beberapa saat kemudian, setelah mendapat laporan, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan Herman.
Di rumah Herman, polisi menemukan barang bukti sebilah pisau lipat yang digunakan untuk membela diri. ”Tersangka sudah kami amankan tanpa perlawanan. Sejauh ini kasus tersebut masih ditangani tim penyidik,” kata Esti.
Esti menegaskan, Herman tetap melanggar hukum meski melakukan serangan balik untuk membela diri. Sebab, perlawanan yang berlebihan telah menimbulkan korban jiwa
Kini, Herman terancam jerat pasal 338 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun. ”Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga untuk segera dimakamkan,” jelas Esti.(cr1/ton/jpg)
Warga Kota Magelang bernama Dedy Hermawan alias Herman (36) tidak menyangka keberaniannya melawan pemalak justru berujung proses hukum. Penduduk
Redaktur & Reporter : Antoni
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- 2 Pelaku Pembacokan Maut di Semarang Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman