Nekat Mudik, Ini Hukuman yang Bakal Diberikan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan. Tahap pertama Jumat (24/4) hingga (7/5) 2020.
Adit menyebutkan, bagi pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.
"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan menggunakan cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita pada saat konferensi video di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).
Sementara tahap kedua mulai berkala pada (7/5) sampai (31/5) 2020. Pada tahap ini, kata Adita, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Namun Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.
"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," kata Adita.
Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri tahun ini. Larangan tersebut dilakukan demi memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) yang terus menyebar. (mg9/jpnn)
Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Apa saja jenis sanksinya?
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Menemani Konsumen Mudik, Suzuki Hadirkan Bengkel Siaga 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Komisi VI DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik
- Hati-hati, Ada 45 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Lampung
- Angkutan Lebaran 2024: KAI Divre III Palembang Intensifkan Perawatan Sarana & Prasarana