Nelayan Lokal Belum Terlindungi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sambungnya, jangan hanya berbicara menilai nelayan telah melakukan IUU (Ilegal, Unregulated, Unreported) Fishing.
Seharusnya, KKP memberikan solusi, seperti mengadakan teknologi tangkap yang terjangkau oleh nelayan, ramah lingkungan, sekaligus dapat meningkatkan produksi. Sayangnya, bukan solusi yang didapat. KKP cenderung tidak memperdulikan nelayan.
Dengan kata lain, Inpres nomor 15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan, hanya bisa dijadikan pajangan pelengkap ruang kementerian tanpa ada implementasi yang jelas dan tegas.
Menurutnya, kondisi ini sangat memperihatinkan. Negara yang seharusnya menyejahterakan rakyat, justru memaksakan untuk menambah angka kemiskinan nelayan Indonesia.
Di sisi lain, negara justru memberikan izin dan akses sebagai pintu masuk bagi 1.000 kapal nelayan asal China untuk beroperasi di wilayah penangkapan ikan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
"Pemerintah seharusnya membebaskan nelayan dari kurungan. Berikan perlindungan, jangan mempersulit rakyatnya," pungkasnya. (cip)
INDRAMAYU - Hingga saat ini kehidupan nelayan di Indonesia masih jauh dari sejahtera. Kondisi ini diperburuk dengan lemahnya perlindungan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok