Neneng Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 01 November 2012 – 13:44 WIB
Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp2,5 juta dan USD3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta.
"Akibat memperkaya orang-orang tersebut, merugikan negara dalam hal ini Kemenakertrans sebesar Rp2,7 miliar," kata Jaksa.
Menanggapi dakwaan itu, Neneng akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Ia dan penasehat hukumnya membuat eksepsinya masing-masing.
"Saya juga mau meralat. Saya bukan Direktur Keuangan PT Anugerah. Saya hanya ibu rumah tangga," papar Neneng kembali mengklarifikasi status pekerjaannya.
JAKARTA - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI