Ngamuk karena Dana BOS, Guru Pukul Kepala Sekolah dengan Palu
Minggu, 23 Juni 2019 – 06:06 WIB

Kasus pemukulan dan penganiayaan. Foto : JPG
Korban pun terluka parah, guru lain yang menyaksikan kejadian tersebut langsung membawa korban ke puskesmas.
"Namun, karena lukanya cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Soebandi Jember," imbuhnya.
Brigpol Wadoni Prayoga menjelaskan, polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa palu.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Miskijo dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (yos/jpnn)
Guru pukul kepala sekolah dengan palu yang dipinjam dari tukang bangunan yang sedang merenovasi bangunan sekolah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri