Ngamuk karena Dana BOS, Guru Pukul Kepala Sekolah dengan Palu
Minggu, 23 Juni 2019 – 06:06 WIB
Korban pun terluka parah, guru lain yang menyaksikan kejadian tersebut langsung membawa korban ke puskesmas.
"Namun, karena lukanya cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Soebandi Jember," imbuhnya.
Brigpol Wadoni Prayoga menjelaskan, polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa palu.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Miskijo dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (yos/jpnn)
Guru pukul kepala sekolah dengan palu yang dipinjam dari tukang bangunan yang sedang merenovasi bangunan sekolah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy