Ngotot Tak Mau Buka Data Rekening Gendut
Selasa, 08 Februari 2011 – 19:51 WIB
Ketiga, membatalkan keputusan pemohon tentang penolakan untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar. Terakhir memerintahkan termohon (polri) untuk memberikan informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar kepada pemohon dalam jangka waktu selambatnya 17 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Sebagai gambaran rekening gendut ini sendiri mencuat setelah majalah Tempo menyebut adanya sejumlah rekening bermasalah milik perwira Polri yang terdeteksi . Konon rekening itu diduga berisi transaksi mencurigakan yang disinyalir hasil tindak pidana. ICW kemudian meminta polisi membuka data itu ke publik namun polri tak mengizinkan. Karena itulah ICW mengajukan permohonan pembukaan data tersebut ke KIP.(zul/jpnn)
JAKARTA-- Polri bersikukuh tidak mau membuka data 17 nama perwira polri pemilik rekening mencurigakan, atau biasa disebut sebagai rekening gendut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah