Nih Biang Kerok Tawuran di Jakarta Pusat, MY Nyaris Tewas
Sabtu, 26 September 2020 – 00:48 WIB

Dua pelaku tawuran di Jakarta Pusat yang menyebabkan korban luka berat ditangkap, Jumat (25/9). Foto: ANTARA/HO/Polres Jakarta Pusat
Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.
"Ada satu anak yang di bawah umur, tentu kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Burhanuddin. (antara/jpnn)
MY, pemuda 23 tahun mengalami luka bacok di wajah, kepala, punggung, dan pinggang saat tawuran antarkelompok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator