Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pihak Dito Mahendra: Tidak Ada yang Bisa Mempermainkan Hukum

Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pihak Dito Mahendra: Tidak Ada yang Bisa Mempermainkan Hukum
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kawasan SCBD, Jakarta. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polresta Serang Kota telah menjemput paksa Nikita Mirzani terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Pihak pelapor pun telah berkomentar atas penjemputan paksa tersebut.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyoroti soal polisi yang telah dua kali memanggil Nikita Mirzani sebelum akhirnya menjemput paksa.

Akan tetapi, aktris 36 tahun itu tidak kunjung menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya menjemput paksa janda tiga anak itu.

"Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian Polda Banten kemarin bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Yafet Rissy di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Pihak Dito Mahendra mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil polisi terhadap Nikita Mirzani.

Sebab menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi contoh kepada masyarakat bahwa hukum tidak bisa dipermainkan.

Pihak Dito Mahendra akhirnya berkomentar terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani oleh Polres Serang Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News