Nikmati Dana Wisma Atlet, Partai Dibekukan

Nikmati Dana Wisma Atlet, Partai Dibekukan
Nikmati Dana Wisma Atlet, Partai Dibekukan
JAKARTA-Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret tersangka korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mendapat respons positif. Apalagi dalam dakwaannya nanti KPK menggunakan pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menuturkan, penggunaan pasal 6 dalam dakwaan M Nazaruddin terkait pencucian uang hasil korupsi Wisma Atlet memang memberikan kejutan. Penggunaan pasal tersebut merupakan terobosan baru dari KPK.

’’Saya pribadi sangat kagum dengan keberanian KPK menggunakan pasal 6 UU TPPU. Sesuatu yang berbeda dari semua kasus yang ditangani KPK,’’ ujar Febri Diansyah usai menghadiri diskusi Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional (LHPSN) di Jakarta, kemarin. (19/2).

Febri yang hadir mengenakan kemeja putih itu menyebutkan, pasal 6 UU TPPU dapat memberikan efek luar biasa pada perkara ini. Sebab, pasal 6 itu memberikan celah sanksi bagi organisasi, perusahaan atau lembaga berbadan hukum untuk ikut menerima sanksi.

JAKARTA-Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret tersangka korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News